Rabu, 03 Maret 2010

Sejarah Singkat Kementerian Pertahanan RI

Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1945 telah menetapkan 12 Departemen (Kementerian) yang salah satunya adalah Kementerian Pertahanan, sebagai bagian dari Kabinet Presidensil pada saat itu. Selanjutnya pada bulan Oktober 1945, disaat Kementerian Pertahanan belum berjalan sebagaimana mestinya, dibentuklah Kementerian Keamanan Rakyat sebagai pengganti Kementerian Pertahanan.
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia (Pemerintahan Presiden Soekarno), fungsi pertahanan negara berada di bawah Kementerian Keamanan Rakyat. Kemudian sejak tahun 1962 hingga akhir masa pemerintahan Presiden Soekarno, fungsi pertahanan negara berada di bawah Kementerian Pertahanan / Keamanan.
Di masa pemerintahan Orde Baru (Kabinet Pembangunan / tahun 1968) fungsi pertahanan dikendalikan langsung oleh Presiden yang juga merangkap sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan hingga tahun 1973. Pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Dimulainya era Reformasi yang mengedepankan pemerintahan demokratis, menyebabkan pula perubahan mendasar pada sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Departemen Pertahanan Keamanan berkomitmen untuk mereformasi diri ditandai dengan “Pemisahan TNI-Polri” sesuai TAP MPR RI No.VII/MPR/2000 yang berimplikasi pada perubahan organisasi Departemen Pertahanan Keamanan menjadi Departemen Pertahanan yang dikenal saat ini. Sekaligus dilakukannya pemisahaan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan politik eksekutif, tidak lagi merangkap jabatan Panglima TNI.
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 19 tahun 2000, selain menegaskan struktur organisasi Departemen Pertahanan, juga mengatur tentang tugas pokok Departemen Pertahanan
Dalam rangka mengikuti perkembangan dan dinamika yang ada, maka Departemen Pertahanan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 19 tahun 2000, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor Per/01/M/VIII/2005, tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan yang baru.
Pada perkembangan selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sehingga berdasarkan Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tanggal 3 November 2009 departemen Pertahanan diganti menjadi Kementerian Pertahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar