Senin, 01 Maret 2010

Penanganan Pengemudi Bus Kemhan yang Mengangkut Pengungsi Asal Afghanistan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI melalui Bagian Pengamanan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan pada tanggal 27 Februari 2010 telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengemudi kendaraan bus dinas Kemhan yang tertangkap dini hari ini di Sukabumi Jawa Barat oleh aparat kepolisian setempat yang diketahui mengangkut “pengungsi” warga negara asing asal Afghanistan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan, bahwa ketiga pengemudi Bus dinas Kemhan tersebut, yang terdiri dari dua orang anggota TNI dan satu orang PNS diketahui tidak memiliki ijin resmi menggunakan kendaraan dinas pada saat diluar jam kerja. Sebagaimana diketahui, penggunaan kendaraan dinas Antar Jemput Personil (AJP) tersebut, tertuang dalam instruksi pimpinan Kemhan, yang mengatur tata cara penggunaan kendaraan AJP tersebut untuk kepentingan antar jemput pada saat jam kerja. Sedangkan di luar jam kerja harus melalui prosedur perijinan dari pimpinan unitnya masing-masing.

Disamping itu setiap pimpinan unit kerja memiliki Prosedur Tetap (Protap), khususnya menjelang liburan panjang seperti saat ini, dimana sebelumnya pada hari Kamis telah diberikan instruksi dan penekanan kepada seluruh anggota untuk memperhatikan keselamatan diri pribadi selama perjalanan libur panjang dan melengkapi diri dengan surat-surat resmi termasuk diantaranya surat ijin penggunaan kendaraan AJP di luar jam dinas. Kegiatan ini merupakan prosedur tetap yang dilakukan oleh pimpinan unit kerja masing-masing sebagai bagian dari upaya pengamanan personil maupun pengamanan material di satuan masing-masing.

Tindakan Kemhan saat ini selain melakukan investigasi pendahuluan terhadap para pelaku tersebut, juga menyerahkan sepenuhnya kasus pelanggaran tersebut kepada pihak POM TNI dan BAIS TNI untuk melakukan investigasi baik untuk menemukan kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun motif lain dari pelaku melakukan tindakan pelanggaran instruksi tersebut. Namun demikian pimpinan dari ketiga personel pengemudi tersebut, selaku Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) saat ini telah mengadakan pemeriksaan pendahuluan dan apabila diketemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan diberikan tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap aparat yang menangani kasus tersebut dilapangan, kami dari Kementerian Pertahanan memberikan apresiasi yang sangat positif atas ditangkapnya personel pengemudi tersebut, sehingga pelaku pelanggaran tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.

Demikian Siaran Pers Biro Humas Setjen Kemhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar