Jumat, 26 Maret 2010

Memegang Teguh Jatidiri Bangsa

Wira online, Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro didampingin Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi A Mallarangen membuka acara Seminar Pendidikan Ketahanan Nasional Untuk Pemuda (Tannasda) Angkatan IV Tahun 2010 di Kantor Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Jum’at (19/30) dengan tema “Meningkatkan kualitas kepemimpinan dan wawasan kebangsaan pemuda dalam menghadapi daya saing di era global”. Yang dihadiri peserta sebanyak 60 orang terdiri dari 33 orang pemuda dan perwakilan dari seluruh propinsi serta 27 orang perwakilan dari aktivis organisasi kepemudaan tingkat pusat dan berlangsung dari tanggal 19 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010

Dalam memberikan kuliah perdana Menhan mengatakan kepada Peserta Seminar dalam menghadapi tantangan dan ancaman pada perkembangan era globalisasi sekarang ini, pemuda Indonesia sebagai generasi penerus bangsa diminta untuk tetap terus mempertahankan dan memegang teguh jati diri bangsa dan terus tetap memegang teguh empat pilar yang mendasari suatu wawasan kebangsaan antara lain Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945. Menhan juga mengungkapkan “Nilai-nilai intrinsik atau jati diri bangsa itu tidak boleh berubah, itu nilai-nilai yang tetap yang harus kita pegang teguh dalam perjalanan hidup kita”

Lebih lanjut Menhan mengatakan, wawasan kebangsaan mengandung tuntutan untuk tetap setia kepada jati diri bangsa yaitu mengembangkan prilaku sebagai bangsa yang meyakini nilai-nilai budayanya yang lahir dan tumbuh sebagai penjelmaan dari kepribadiannya. Nilai-nilai budaya tersebut merupakan jati diri bangsa yang perlu dipertahankan dari waktu ke waktu.

Tentang potensi ancaman saat ini, Menhan menjelaskan bahwa potensi ancaman terbesar saat ini justru adalah ancaman nir militer antara lain ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya. “Jadi kita harus bila memilah-milah, bahwa kedepan ancamannya itu tidak banyak lagi ancaman militer tetapi ancaman non militer, dan itu perlu disikapi oleh saudara-saudara sebagai pewaris atau generasi pewaris”, ungkap Menhan.

Sementara itu, dalam sambutan pembukaannya Menpora berharap, organisasi kepemudaan dapat berada di garis depan dalam hal ketahanan negara dan bela negara dalam berbagai bidang. Walaupun organisasi kepemudaan mempunyai bendera, warnanya dan kadang-kadang garis politiknya berbeda-beda, tetapi semua adalah bagian dari merah putih, bangsa Indonesia, satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa.

Sedangkan Deputi Bidang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda selaku Penanggung Jawab Kegiatan mengatakan, kegiatan Pendidikan Tannasda ini telah berlangsung sejak tahun 2007 dan dilakukan melalui sinergi antara Kemenpora, Kemhan, Kemdiknas dan Lemhannas.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka upaya membangkitkan, menjaga dan meningkatkan jiwa nasionalis di kalangan pemuda. Bentuk kegiatan Tannasda adalah seminar atau pembekalan, ceramah ceramah kuliah, studi lapangan ke salah satu negara di Asean, kunjungan –kunjungan dan diakhiri dengan penulisan ilmiah.

Sesuai dengan tema yang diambil yatu “Meningkatkan kualitas kepemimpinan dan wawasan kebangsaan pemuda dalam menghadapi daya saing di era global”, maka diharapkan Pendidikan Tannasda mampu melahirkan pemuda pemimpin yang memiliki kualitas kepemimpinan yang handal dengan wawasan kebangsaan dalam bingkai NKRI.

Selasa, 09 Maret 2010

Kemhan RI - Ministry of Defence Thailand Adakan Bilateral Tingkat Officer

Jakarta, WIRA - Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Senin (8/3), menerima kunjungan kehormatan Director General Office of Policy and Planning Ministry of Defence of Thailand Jenderal Viddhavat Rajatanun di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Kedatangannya kali ini adalah untuk melakukan pembicaraan bilateral antara Kementerian Pertahanan RI dengan Kementerian Pertahanan Thailand.

Wamenhan dalam pertemuan mengatakan bahwa atas nama Menteri Pertahanan dirinya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepemimpinan Thailand dalam Asean Defence Ministers’ Meeting (ADMM). Wamenhan juga menjelaskan mengenai perubahan nama institusi dari Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan serta adanya jabatan Wakil Menteri Pertahanan yang kini diembannya yang bertugas membantu tugas-tugas Menteri Pertahanan.

Kedatangan Dirjen Policy and Planning Ministry of Defence of Thailand adalah untuk mengumpulkan beberapa masukan pada tingkat officer meeting yang akan dilaksanakan pada akhir bulan ini yang membahas ADMM plus. Kepada Wamenhan, Dirjen Policy and Planning Ministry of Defence of Thailand berharap dalam pertemuan bilateral yang akan dilaksanakan setelah courtessy call ini didapatkan masukan yang berguna yang dapat ditambahkan dalam pertemuan ADMM plus yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.

Usai bertemu Wamenhan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin, Jenderal Viddhavat Rajatanun mengadakan pembicaraan bilateral tingkat officer dengan staf Ditjen Strategi Pertahanan Kemhan yang dipimpin oleh Direktur Kerjasama Internasional Brigjen TNI (Mar) Syaiful Anwar. (DAS/HDY)

Rabu, 03 Maret 2010

Sejarah Singkat Kementerian Pertahanan RI

Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1945 telah menetapkan 12 Departemen (Kementerian) yang salah satunya adalah Kementerian Pertahanan, sebagai bagian dari Kabinet Presidensil pada saat itu. Selanjutnya pada bulan Oktober 1945, disaat Kementerian Pertahanan belum berjalan sebagaimana mestinya, dibentuklah Kementerian Keamanan Rakyat sebagai pengganti Kementerian Pertahanan.
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia (Pemerintahan Presiden Soekarno), fungsi pertahanan negara berada di bawah Kementerian Keamanan Rakyat. Kemudian sejak tahun 1962 hingga akhir masa pemerintahan Presiden Soekarno, fungsi pertahanan negara berada di bawah Kementerian Pertahanan / Keamanan.
Di masa pemerintahan Orde Baru (Kabinet Pembangunan / tahun 1968) fungsi pertahanan dikendalikan langsung oleh Presiden yang juga merangkap sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan hingga tahun 1973. Pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Dimulainya era Reformasi yang mengedepankan pemerintahan demokratis, menyebabkan pula perubahan mendasar pada sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Departemen Pertahanan Keamanan berkomitmen untuk mereformasi diri ditandai dengan “Pemisahan TNI-Polri” sesuai TAP MPR RI No.VII/MPR/2000 yang berimplikasi pada perubahan organisasi Departemen Pertahanan Keamanan menjadi Departemen Pertahanan yang dikenal saat ini. Sekaligus dilakukannya pemisahaan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan politik eksekutif, tidak lagi merangkap jabatan Panglima TNI.
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 19 tahun 2000, selain menegaskan struktur organisasi Departemen Pertahanan, juga mengatur tentang tugas pokok Departemen Pertahanan
Dalam rangka mengikuti perkembangan dan dinamika yang ada, maka Departemen Pertahanan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 19 tahun 2000, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor Per/01/M/VIII/2005, tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan yang baru.
Pada perkembangan selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sehingga berdasarkan Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tanggal 3 November 2009 departemen Pertahanan diganti menjadi Kementerian Pertahanan.

Senin, 01 Maret 2010

Penanganan Pengemudi Bus Kemhan yang Mengangkut Pengungsi Asal Afghanistan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI melalui Bagian Pengamanan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan pada tanggal 27 Februari 2010 telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengemudi kendaraan bus dinas Kemhan yang tertangkap dini hari ini di Sukabumi Jawa Barat oleh aparat kepolisian setempat yang diketahui mengangkut “pengungsi” warga negara asing asal Afghanistan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan, bahwa ketiga pengemudi Bus dinas Kemhan tersebut, yang terdiri dari dua orang anggota TNI dan satu orang PNS diketahui tidak memiliki ijin resmi menggunakan kendaraan dinas pada saat diluar jam kerja. Sebagaimana diketahui, penggunaan kendaraan dinas Antar Jemput Personil (AJP) tersebut, tertuang dalam instruksi pimpinan Kemhan, yang mengatur tata cara penggunaan kendaraan AJP tersebut untuk kepentingan antar jemput pada saat jam kerja. Sedangkan di luar jam kerja harus melalui prosedur perijinan dari pimpinan unitnya masing-masing.

Disamping itu setiap pimpinan unit kerja memiliki Prosedur Tetap (Protap), khususnya menjelang liburan panjang seperti saat ini, dimana sebelumnya pada hari Kamis telah diberikan instruksi dan penekanan kepada seluruh anggota untuk memperhatikan keselamatan diri pribadi selama perjalanan libur panjang dan melengkapi diri dengan surat-surat resmi termasuk diantaranya surat ijin penggunaan kendaraan AJP di luar jam dinas. Kegiatan ini merupakan prosedur tetap yang dilakukan oleh pimpinan unit kerja masing-masing sebagai bagian dari upaya pengamanan personil maupun pengamanan material di satuan masing-masing.

Tindakan Kemhan saat ini selain melakukan investigasi pendahuluan terhadap para pelaku tersebut, juga menyerahkan sepenuhnya kasus pelanggaran tersebut kepada pihak POM TNI dan BAIS TNI untuk melakukan investigasi baik untuk menemukan kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun motif lain dari pelaku melakukan tindakan pelanggaran instruksi tersebut. Namun demikian pimpinan dari ketiga personel pengemudi tersebut, selaku Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) saat ini telah mengadakan pemeriksaan pendahuluan dan apabila diketemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan diberikan tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap aparat yang menangani kasus tersebut dilapangan, kami dari Kementerian Pertahanan memberikan apresiasi yang sangat positif atas ditangkapnya personel pengemudi tersebut, sehingga pelaku pelanggaran tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.

Demikian Siaran Pers Biro Humas Setjen Kemhan.